Saya percaya grup ini dipenuhi oleh orang-orang cedas dan arif dan sangat paham dengan masalah hukum terutama hukum adat, ada beberapa masalah hukum yang akan saya paparkan pada dunsanak sekalian, walaupun ini masih fiktif tapi tidak tertutup kemungkinan hal ini bisa menjadi duri dalam daging bagi masyarakat Silungkang beberapa puluh tahun ke depannya
Sebagai mana kita ketahui sejak beberapa tahun yang lalu banyak tanah (pusako tinggi) di Silungkang yang sudah dibuatkan sertifikatnya, sebagian sertifikat itu atas nama kaum lelaki (*), yang menjadi pertanyaaan, apakah ini tidak menjadi masalah dikemudian hari? karena di Silungkang masih berlaku Matrilinial, artinya kaum lelaki tidaklah memiliki tanah (pusako tinggi) tersebut, mereka boleh memanfaatkannya tapi tidak boleh membawa ke keluarganya sendiri (anak-istrinya).
Menurut pengalaman, kaum lelaki sangat gampang tergoda dengan yang bening-bening, jangankan saudara perempunya sendiri (sepupu atau kandung) banyak kaum lelaki yang rela mencampakan anak-istrinya demi sebuah mahkluk bening, mereka akan rela mengadaikan apa saja demi mendapatkan yang bening, takutnya sertifikat yang bukan menjadi haknya ikut digadaikan, tidak ada yang tahu ? haya Allah Yang Maha Tahu.
(*) Mungkin ini penyebab timbulnya gerakan stop pembuatan sertifikat pada pusaka tinggi di Sumatara Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar